Komisi A DPRD harapkan aturan baru yang mampu akomodir usulan guru PTT

Usulan pegawai tidak tetap (PTT) nontenaga pendidikan di Kabupaten Pati yang meminta dimasukan ke dalam P3K belum dapat dapat diakomodir.

Foto dokumentasi.

Puluhan pegawai tidak tetap (PTT) nontenaga pendidikan di Kabupaten Pati harus lebih bersabar menantikan nasib baiknya usai meminta untuk bisa diakomodir dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

Sebab, saat mereka melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Pati belum lama ini, usulan mereka agar dimasukan ke dalam P3K belum dapat dapat diakomodir oleh Komisi A DPRD Pati serta dinas terkait.

Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan usulan tersebut terbentur dengan aturan lain sehingga belum bisa diakomodir melalui usulan formasi.

“Kami berharap ke depan ada solusi atau ada aturan baru yang bisa mengakomodir tenaga wiyata bakti atau PTT nonguru dan tenaga teknis seperti halnya pustakawan,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo di akhir audensi berpesan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghentikan merekrut wiyata bakti dan sejenisnya, karena akan menjadi permasalahan baru.