Tegakkan regulasi, Bapenda Kota Makassar tertibkan reklame liar

Penertiban ini dilakukan demi menegakkan regulasi, mengingat reklame dan bando liar bersifat ilegal.

Bapenda Kota Makassar tertibkan reklame dan bando liar. Sumber: instagram.com/bapenda.makassar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menertibkan reklame dan bando liar di sejumlah titik. Penertiban ini dilakukan demi menegakkan regulasi, mengingat reklame dan bando liar bersifat ilegal.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, penertiban tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kedaluwarsa.

“Pemotongan reklame dilakukan karena adanya pihak yang memasang atau membangun baru titik reklame secara liar," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Ia menambahkan, menurut Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame, tidak boleh ada pemasangan baru.

"Dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelasnya.