BPKD Gowa tegaskan pencairan THR dan Gaji 13 ASN tunggu regulasi

Karim mengatakan, Pemkab berharap regulasi mengenai mekanisme pencairan THR dan Gaji 13 segera disampaikan ke semua daerah.

Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania menegaskan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022. Karim mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berharap regulasi mengenai mekanisme pencairan THR dan Gaji 13 segera disampaikan ke semua daerah.

"Lagi menunggu fisik PP nya bagaimana perintahnya terkait dengan pembayaran Gaji 13 dan juga THR. Semoga PP nya segera di-upload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran," kata Karim, Senin (18/4).

Karim menekankan, draf PP No. 16 Tahun 2022 diperlukan sebagai acuan pencairan THR dan Gaji 13. Dirinya memastikan segera menindaklanjuti PP tersebut dengan merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk segera dilakukan pencairan.

"Kalau sudah ada, maka akan segera disesuaikan untuk dibayarkan sesuai perintah PP dan Peraturan Bupati nya," tegasnya.

Menurut Karim, Pemkab Gowa sudah menyiapkan anggaran THR dan Gaji 13 bagi ASN dengan besaran sama dengan 1 bulan gaji.