Dinilai ganggu pelayanan publik, Bupati Gowa minta penghapusan honorer ditunda

Adnan mengatakan, tugas dan fungsi tenaga honorer sangat krusial, sehingga penghapusan akan menganggu kinerja Pemda dan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Rilis Pemkab Gowa)

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2023 ditunda hingga rangkaian Pemilu serentak 2024 selesai. Adnan mengatakan, tugas dan fungsi tenaga honorer sangat krusial, sehingga penghapusan akan menganggu kinerja pemerintah daerah (Pemda) dan pelayan publik.

"Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat dapat ditunda sampai selesainya rangkaian Pemilu serentak 2024. Rekomendasi ini bahkan dikeluarkan sebagai salah satu usulan dalan Rakernas XIV APKASI tahun 2022 baru-baru ini di Bogor," kata Adnan, Jumat (24/6), berdasarkan rilis yang diterima Alinea.id,

Adnan menjelaskan, kondisi Pemda masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN), sehingga sebagian besar pelayanan publik dilakukan oleh tenaga honorer, seperti, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, Satpol PP dan lainnya.

"Penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengganguran, dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan," jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut menambahkan, penggajian juga menjadi masalah jika tenaga honorer harus diganti dengan skema outsourcing. Selama ini, Pemda membayar tenaga honorer sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.