sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali dinilai picu persepsi negatif

Kemenpan RB diminta memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN seiring berlakunya kebijakan itu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 17 Jul 2023 21:09 WIB
Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali dinilai picu persepsi negatif

Pemerintah diminta memberikan atensi khusus atas masalah tenaga honorer mengingat jumlahnya sangat signifikan. Komisi II DPR bahkan akan mengawal kebijakan pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali karena hampir di setiap kementerian/lembaga bahkan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga ada. Jadi, tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," ucap anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Senin (17/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lalu menyinggung kebijakan kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi ASN saat banyak pegawai honorer yang nasibnya belum. Menurutnya, langkah tersebut bakal menimbulkan persepsi negatif.

"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi, kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," katanya.

Mardani pun meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN seiring berlakunya kenaikan pangkat 6 kali per tahun mulai 2023.

"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Baginya, penilaian penting dalam mengukur setiap kinerja ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian urgen dilakukan sehingga setiap pegawai dapat memeriksa kinerjanya.

"Jika ada yang diberlakukan tidak adil karena yang seharusnya mereka dapat malah diberikan ke orang lain, maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," ujar Mardani.

Sponsored

Kebijakan kenaikan pangkat ASN 6 kali dalam setahun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Aturan tersebut juga bakal dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Berita Lainnya
×
tekid