Covid-19 terkendali, Perda Wajib Masker Gowa dicabut

Pencabutan Perda Wajib Masker berdasar pada pengendalian Covid-19 sudah dilakukan dengan baik.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat Rapat Paripurna DPRD Gowa (Foto: humas.gowakab.go.id)

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajin Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Vorus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, Jumat (5/5). Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa, Asnawi Syam, mengatakan pencabutan Perda sudah melalui mekanisme dan disepakati seluruh pihak terkait.

“Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui pencabutan Perda Wajib Masker ini,” kata Asnawi, dikutip dari humas.gowakab.go.id, Selasa (9/5).

Asnawi menjelaskan, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir, serta sejak Desember tahun 2022 kasus harian hanya 1,7% per satu juta penduduk.

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka diatas 90% ditampah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan pencabutan Perda Wajib Masker berdasar pada pengendalian Covid-19 sudah dilakukan dengan baik, serta Presiden Joko Widodo telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.