Nekat beroperasi saat arus mudik, Dishub Klaten tindak puluhan truk galian C

Penindakan dilakukan dikarenakan melanggar aturan Pemkab Klaten mengenai larangan operasional truk galian C saat Lebaran.

Ilustrasi Truk Galian C. SUmber foto: Youtube.com

Puluhan truk pengangkut material galian C yang beroperasi saat libur Lebaran ditindak oleh tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dan Satlantas Polres Klaten. Penindakan dilakukan dikarenakan melanggar aturan Pemkab Klaten mengenai larangan operasional truk galian C saat Lebaran.

Kasi Pengendalian Operasional Bidang Lalu Lintas Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, menjelaskan, pengemudi truk galian C yang nekat beroperasi saat Lebaran akan dikenai sanksi berupa penilangan dan penarikan surat kendaraan.

“Tilang yang diberikan rata-rata karena surat berkendara tidak lengkap. Seperti masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR sudah kedaluwarsa, pengemudi tak memiliki SIM, serta masa berlaku STNK sudah kedaluwarsa,” jelasnya pada Minggu (8/5).

Pengemudi yang nekat beroperasi tersebut, jelas Nunung, rata-rata melintas di simpang empat Ngupit atau Pasar Totogan menuju ke arah Jatinom. Sementara, kondisi arus lalu lintas pada ruas jalan raya Klaten-Jatinom kerap penuh sesak oleh kendaraan bermotor lantaran memasuki puncak arus balik.

“Kondisi tersebut terutama terjadi di kawasan persimpangan Jatinom. Ruas jalan raya Klaten-Jatinom serta Jatinom-Boyolali menjadi salah satu jalur yang padat kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran. Pasalnya, ruas jalan itu menjadi akses menuju atau keluar dari pintu tol Jakarta-Solo di wilayah Kabupaten Boyolali,” papar Nunung.