Bentuk Koperasi Longwis, Diskop UKM Kota Makassar tingkatkan ekonomi warga

Kegiatan pembentukan diawali dengan pelatihan dan sosialisasi pokok-pokok operasional koperasi.

Narasumber Diskop UKM saat pelatihan pembentukan Koperasi Longwis. Foto: Diskop UKM Kota Makassar

Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Makassar ikut mendorong pengembangan ekonomi warga Lorong Wisata (Longwis) dengan membentuk koperasi. Kegiatan pembentukan diawali dengan pelatihan dan sosialisasi pokok-pokok operasional koperasi, mulai dari strategi pembentukan hingga pelatihan pengurus.

Pelatihan yang digelar Diskop UKM tersebut digelar selama dua hari, yakni 13-14 September 2022. Pelatihan tersebut diampu oleh konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM, Salman Sahmad.

Pada kesempatan tersebut, para peserta dilatih bagaimana caranya membentuk koperasi berdasarkan hukum yang legal. Para peserta diajari memilih Notaris Pembuat Akte Koperasi (NPAK) yang kompeten.

Selain dilatih pembuatan koperasi melalui NPAK, narasumber juga menjelaskan minimal pengurus dalam pembentukan sebuah koperasi, yakni 9 orang.  Rapat pembentukan Koperasi juga harus menyepakati susunan pengurus, terutama posisi ketua, sekertaris dan bendahara serta 3 orang pengawas.

Para peserta juga diberi ilmu mengenai kesepatan wajib dalam koeprasi. Kesepatakan pembentukan Koperasi Longwis adalah besaran simpanan wajib, simpanan pokok dan jenis usaha yang akan di kelola bersama.