Hindari penularan Penyakit mulut dan kuku, DKUKMP-Satpol PP Klaten akan tertibkan penjualan hewan di tepi jalan

Dinas Perdagangan dan UKM (DKUKMP) Kabupaten Klaten bersama Satpol PP Klaten akan melakukan penertiban kepada pedagang hewan.

Ilustrasi hewan ternak. Sumber foto: pixabay.com

Dinas Perdagangan dan UKM (DKUKMP) Kabupaten Klaten bersama Satpol PP Klaten akan melakukan penertiban kepada pedagang hewan. Hal itu dilakukan untuk mengamankan para pedagang hewan yang nekat berjualan di tepi jalan akibat perpanjangan penutupan pasar hewan.

“Ya itu resikonya. Nantinya aka nada penertiban dari Satpol PP kepada para pedagang. Padahal nantinya pasar akan dibuka kembali pada tanggal 21,” ujar Kasi Sarpras dan PKL DKUKMP Klaten, Ali, kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Ali mengimbau kepada pedagang untuk tetap mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku kepada hewan ternak. Ia tetap tidak menyarankan kepada pedagang untuk melakukan kegiatan jual-beli di luar pasar hewan maupun di luar tempat peternakan.

“Smentara di tempat (peternakan) saja, jangan diluar dulu. Nanti kalo sudah aman gapapa,” ujarnya.

Ali menjelaskan nantinya sebelum pasar dibuka akan dilakukan penyemprotan di seluruh pasar hewan agar menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku.