Gubernur Kaltim lantik Sri Wahyuni jadi Sekda Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, melantik Sri Wahyuni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (30/3).

Serah terima jabatan Sekda Kaltim. Sumber Foto: instagram @pemprov_kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, melantik Sri Wahyuni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (30/3). Pelantikan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 14/TPA tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Isran menginstruksikan Sri untuk membangun komunikasi di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga legislatif (DPRD) serta instansi vertikal/kementerian/lembaga. Selain itu, juga diminta untuk mampu berkoordinasi dan menjelaskan program-program pembangunan Kaltim kepada staf dan unit-unit kerja terkait.

"Memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi seorang sekda. Sebab gubernur dan wakil gubernur tak bisa bekerja sendiri," imbuhnya.

Selain itu, Isran meminta seluruh perangkat daerah mendukung penuh kerja Sekda dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan menyukseskan program pembangunan.

"Jangan lagi berpikiran kamu siapa, kamu taunya apa, atau apa kah. Sekda pokoknya, ya pokoknya lah. Ini kerja kita semua," tegasnya.