Hewan ternak yang masuk Bandar Lampung wajib miliki sertifikat kesehatan

Hal tersebut untuk mencegah persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) yang tengah menjangkiti sapi-sapi dari Jawa, khususnya wilayah Jatim.

Ilustrasi sapi. Foto: unsplash.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewajibkan seluruh hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya memiliki sertifikat kesehatan. Hal tersebut untuk mencegah persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) yang tengah menjangkiti sapi-sapi dari Jawa, khususnya wilayah Jawa Timur.

"Ya sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan agar ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal. Dan tentunya kita tidak mengizinkan adanya ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada PMK," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, M. Rifki dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Rifki menjelaskan, PMK ini tidak zoonosis, atau dapat menular ke manusia. Meski begitu, pihaknya tetap akan fokus menanganinya karena berpotensi merugikan pihak peternak.

"Selain itu, akibat dari penyakit PMK ini produktifitas ternak juga menurun dan juga resiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK ini," pungkasnya.

Sebelumnya, ribuan sapi di Jawa Timur mendadak lumpuh akibat terjangkit PMK.  Episentrum PMK yang menyerang di 2022 berasal dari empat wilayah di Jawa Timur,  yakni Gresik, Mojokerto, Lamongan dan Sidoarjo.