Kepala desa di Kukar akan terima tunjangan tiap bulan

Arianto mengatakan total pembayaran perangkat desa, kepala desa, dan anggota BPD Kukar sepanjang 2023 mencapai Rp11 Miliar.

Ilustrasi tunjangan. Sumber: iStock

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan membayarkan rutin tunjangan aparatur desa setiap bulan mulai Januari 2023. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan total pembayaran perangkat desa, kepala desa, dan anggota BPD Kukar sepanjang 2023 mencapai Rp11 Miliar.

“Insya Allah paling lambat akhir Januari, penghasilan tetap Kades dan BPD bisa kita bayarkan,” ujarnya, dikutip Selasa (10/1).

Aturan pembayaran tunjangan rutin ini tertuang dalam Instruksi Kemendagri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Melalui aturan ini, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemda membayar gaji kepala desa rutin tiap bulan.

Arianto mengatakan pihaknya juga akan menaikkan gaji aparatur desa mulai 2023. Bahkan, kenaikan ini telah disetujui oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.

"Khusus kepala desa, gaji naik sebesar 35% dari penghasilan sebelumnya. Untuk perangkat desa naik menjadi 30%, dan tunjangan BPD dari ketua sampai anggota naik hingga 65%," ujarnya.