Pekerja non-ASN Pemprov Kaltim terima 4 program jamsos

Sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN.

Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor. Foto: kaltimprov.go.id

Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor, menyatakan komitmennya mewujudkan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Isran mengatakan, pihaknya mengikutkan seluruh pegawai non-ASN Pemprov Kaltim ke dalam 4 program perlindungan jamsos sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

“Saat ini, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jamsos Ketenagakerjaan,” kata Isran melalui instagram @pemprov_kaltim, Senin (3/4).

Isran menjelaskan, sejak tahun 2020, Pemprov Kaltim sudah mengalokasikan dana APBD untuk program perlindungan pekerja non-ASN. Tahun 2020 dialokasikan Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja non-ASN pada 2 program jaminan.

Tahun 2021 alokasi lebih besar mencapai Rp23,5 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program. Dan tahun 2022, alokasi disiapkan sebesar Rp31,3 miliar untuk perlindungan 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program.