Pelaku UMKM Kaltim diminta urus sertifikasi izin usaha

Pemprov Kaltim akan menggelar penyuluhan keamanan pangan dan memfasilitasi mendapatkan izin PIRT.

Salah satu produk UMKM. Sumber Foto: kaltimprov.go.id

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kalimantan Timur (Kaltim) dari produk perkebunan diminta mengurus sertifikasi izin usaha oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Kaltim, Siti Juriah, mengatakan hal ini untuk meningkatkan kepercayaan pembeli sehingga mampu meningkatkan angka penjualan.

"Kami terus mendorong agar pelaku UMKM dari produk perkebunan mengurus sertifikasi berupa izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), karena manfaatnya sangat banyak," ujarnya.

Siti menerangkan pihaknya akan menggelar penyuluhan keamanan pangan dan memfasilitasi mendapatkan izin PIRT. Hal ini supaya para pelaku UMKM mengembangkan usahanya untuk bisa bersaing dengan produk dari luar.

"Fasilitasi Izin Usaha dan Sertifikasi PIRT tersebut merupakan dukungan Disbun Kaltim untuk pengembangan UMKM dalam menyongsong pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN)," imbuhnya.

Siti menyebutkan manfaat yang didapat pelaku UMKM apabila memiliki PIRT yakni sebagai bukti keamanan dan mutu terjamin karena produk harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan. Selain itu, produk UMKM bebas dipasarkan luas hingga ke luar daerah sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.