Permudah pelayanan publik, Pemkab Kukar luncurkan Mal Pelayanan Publik

MPP akan melayani 25 macam administrasi pemerintahan, di antaranya imigrasi, kejaksaan, pengadilan, BPOM, PLN, BPJS dan perizinan lainnya.

Ilustrasi KTP. Sumber Ilustrasi: indonesia.go.id

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada November 2022 untuk mempermudah pelayanan publik. MPP ini akan melayani 25 macam administrasi pemerintahan, di antaranya imigrasi, kejaksaan, pengadilan, BPOM, PLN, BPJS dan perizinan lainnya.

"Intinya untuk mempermudah memberikan pelayanan, contohnya dalam pengurusan umroh, selama ini harus mengurus ke imigrasi di Samarinda, tapi kalau ada MPP cukup di Kukar," kata Kelapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto dalam keterangannya, Senin (30/5).

Bambang mengatakan, MPP ini merupakan inovasi dari Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin. Meraka ingin reformasi birokrasi, sehingga salah satu tujuan pemerintahan beliau untuk mempercepat pelayanan publik.

“Ini ide Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin untuk mempercepat  pelayanan publik di Kukar,” lanjutnya.

Bambang juga menjelaskan, pelayanan MPP akan dilakukan oleh masing-masing OPD dengan mengirim sumber daya manusia. Sehingga, pihaknya juga akan menyiapkan sistem elektronik integrasi melalui aplikasi yang akan selesai pada September.