Jelang penerapan integrasi NPWP dan NIK, Pemkab Kukar padankan data

Kebijakan integrasi ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat untuk memuat kartu bernomor disatukan ke dalam NIK.

NPWP dan KTP. Sumber Foto: RRI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil Kukar) melakukan pemadanan data terkait wajib pajak. Hal ini sebagai upaya persipan jelang penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kukar sendiri belum, karena masih di level nasional. Tapi nanti sampai ke daerah. Sekarang masih dilakukan pemadanan data terkait wajib pajak yang semuanya tinggal pakai NIK aja,” ujar Kepala Disdukcapil, Muhammad Iryanto dikutip dari keterangannya, Senin (25/7).

Iryanto mengatakan integrasi ini bertujuan memudahkan wajib pajak karena tidak perlu lagi menghafal NPWP, cukup pakai NIK. Ia menjelaskan kebijakan integrasi ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat untuk memuat kartu bernomor disatukan ke dalam NIK.

“Contoh yang sudah menerapkan NIK yakni BPJS dan daftar pemilih. Hanya saja, daftar pemilih masih dalam tahap uji coba, sebab datanya harus disesuaikan satu-persatu,” terangnya.

Iryanto juga menyetakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut apabila penerapannya sampai di tingkat kabupaten/kota.