Pemkab Kukar pertegas batas desa jelang pemekaran wilayah

Batas wilayah desa di Kukar ini untuk mempertegas batas administrasi kewilayahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Rakor Lurah se-Kukar dan Sosialisasi Penataan Desa. Sumber Foto: Instagram @prokomkukar

Bupati Kukar Edi Damansyah telah menandatangani Perbup Batas Desa/kelurahan di Kecamatan Tenggarong dan Rekomendasi Pemekaran enam dari 17 desa. Edi mengatakan batas wilayah desa ini untuk mempertegas batas administrasi kewilayahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Batas wilayah desa ini tidak perlu dipersoalkan. Di samping itu juga tidak menghilangkan hak rakyat atas aset yang berada tepat di perbatasan, melainkan anya mempertegas batas administrasi kewilayahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya dikutip dari prokom.kukarkab.go.id

Edi mengatakan aturan batas wilayah ini merupakan bentuk kesiapan pemekaran beberapa desa ini. Tata batas ini bisa dilakukan oleh kepala desa di fasilitasi oleh camat. Apabila tidak terjadi kesepakatan barulah dilimpahkan ke Tim di tingkat kabupaten.

"Kalau ada penataan batas pasti akan ada pergesaran," terangnya.

Setelah batas wilayah sudah jelas, menurut Edi, saat ini kerja sama antar desa atau kelurahan untuk peningkatan pemasukan kas desa/kelurahan agar masyarakat lebih sejahtera jadi hal yang terpenting. Sehingga perdebatan mengenai batas wilayah tidak perlu diperdebatkan.