Pemkab Kukar tingkatkan pelayanan dokumen administratif penyandang disabilitas

Hal tersebut seiring dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam pencanangan Gerakan Bersama.

Pencanangan Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas. Sumber Foto: kukarpaper.com

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepemilikan dokumen administratif terutama bagi penyandang disabilitas. Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Akhmad Taufik Hidayat, hal ini sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat mengenai dokumentasi kependudukan penyandang disabilitas.

“Hal tersebut seiring dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam pencanangan Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan,” ujarnya, Kamis (11/8).

Taufik menjelaskan Pemkab Kukar juga akan mengevaluasi pelayanan kinerja supaya penyandang disabilitas mendapatkan layanan yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Keutamaan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang harus diperlukan perhatian khusus karena mereka juga sebagai warga negara indonesia yang mempunyai hak yang sama,” katanya.

Kepala Disdukcapil, Muhammad Iryanto, menerangkan Didukcapil melakukan pelayanan disabilitas lengkap dengan jenis disabilitas yang disandang setiap penyandang disabilitas yang berbeda – beda. Maka dari itu, ia mendorong warga yang memiliki keluarga penyandang disabilitas untuk segera melaporkan ke Disdukcapil supaya pihaknya akan membuatkan dokumen kependudukan.