Pemkab Pandeglang ancam sanksi PT Setia Panca Karya terkait pengelolaan sampah pasar

Langkah ini diambil karena PT SPK belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah pasar.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Sumber Foto: old.bantenprov.go.id

Bupati Pandeglang, Irna Narulita, akan memberikan sanksi kepada PT Setia Panca Karya (SPK) selaku pengelola retribusi sampah pasar. Langkah ini diambil karena PT SPK belum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah pasar dan belum maksimalnya pengangkutan sampah pasar.

"Soal pengelolaan sampah sudah kami kerjasamakan ke pihak ketiga. Kalau memang kerjasama itu tidak berjalan. Terutama pengelolaan sampah masih saling lempar. Seperti penanganan sampah dimana-mana, pihak ketiganya akan kami berikan penalti," ujar Irna dalam keterangannya, Senin (28/3).

Selaras dengan Irna, Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat, mengatakan Pemkab Pandeglang akan memutus kontrak apabila pihak ketiga tersebut belum memperbaiki pengelolaan sampah. Hal ini ia sampaikan saat berdiskusi dengan PT SPK.

"Setelah kita berikan pemahaman, pengertian, dan petunjuk ternyata memang tidak, kita berpisah (tidak kerjasama atau diberhentikan)," terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Setia Panca Karya Joko Periyanto menjelaskan tidak optimalkan pengelolaan sampah karena adanya penumpukan sampah pasar akibat permasalahan di tempat pembuangan sampah.