PMK mengancam ternak, Pemkab Pandeglang sediakan nomor konsultasi kesehatan hewan

Bupati Pandeglang menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat hingga kepala desa lebih proaktif melaporkan kasus PMK di wilayahnya.

Ilustrasi sapi. Foto: unsplash.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan tim untuk menjawab warga dan akan melakukan tindakan medis pada hewan yang terindikasi sakit Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga kepala desa lebih proaktif melaporkan kasus PMK di wilayahnya. Mereka juga dituntut harus responsif jika menerima laporan warga terkait hewan sakit.

Pemkab juga menyediakan nomor telepon layanan disiapkan agar warga dapat berkosultasi dan melapor jika menemukan hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK.

“Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang, seluruh camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Pandeglang agar merespons setiap kejadian kasus PMK dengan segera melaporkan via WhatsApp kepada petugas kesehatan hewan,” kata bupati dalam SE 2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Penyebaran PMK.

Melansir Surat Edaran (SE) Nomor 800/1011 - DISTAPANG/V/2022, warga bisa langsung melaporkan hewan sakit melalui Whatsapp tim kesehatan yang disediakan pemerintah, yakni Tia Prahastina (08111195083), Nirna Fitri (087780358803), Putu Wijaya Kusuma (082145180452), Anisah Nur Fitriana (082311600897), Ade Nurhasanah (087773357422), Aden Jamaksari (085770736444) dan Asep Saefurochman (083133288889).