Pemkot Bandar Lampung bayarkan tunggakan gaji tenaga harian DLH

Pencairan gaji akan dilakukan dengan dicicil selama 2 bulan ke depan karena dana yang digunakan terdesak relokasi.

Ilustrasi uang. Foto: unsplash.com

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung telah membayarkan tunggakan gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sempat tertunda 2 bulan. Pencairan gaji akan dilakukan dengan dicicil selama 2 bulan ke depan karena dana yang digunakan terdesak relokasi.

"Hari ini DLH dibayar semua dan dilunasi. Jadi, selesai urusan DLH," kata Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Senin (30/5).

Ramdhan menambahkan, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dua kali, yakni Rp1,3 milar dan Rp2 miliar per bulan untuk 200 honorer DLH.

"Jadi kalau 2 bulan itu artinya hampir Rp4 miliar kita menganggarkan untuk honorer DLH," katanya.

Ramdhan menambahkan, wali kota sebenanrya menginsturksikan pembayaran tunggakan gaji TKS DLH dilakukan 2 bulan sekaligus. Namun hal tersebut tidak memungkinkan karena terkendala anggaran untuk kegiatan lain.