Jelang Iduladha, Pemkot Bandar Lampung larang hewan ternak dari 3 daerah

Daerah tersebut yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Lampung Timur.

Ilustrasi sapi. Foto: unsplash.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang lalu lintas hewan ternak dari beberapa daerah untuk mencegah persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) jelang hari Raya Iduladha. Daerah tersebut yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Lampung Timur.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandar Lampung, Agustini menjelaskan, pihaknya menolak hewan ternak dari ketiga daerah tersebut dengan alasan terjangkit virus PMK. Meski begitu, kebijakan tersebut hanya untuk sementara waktu.

"Oleh sebab itu penjual diminta tidak lagi menerima hewan kurban dari ketiga daerah tersebut untuk sementara waktu," kata Agustini dalam keterangannya, Kamis (16/6).

Agustini mengatakan, pihaknya juga menerapkan skema karantina bagi hewan kurban yang masuk ke wilayahnya. hewan kurban juga wajib mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak terkait.

"Kami mengharuskan setiap hewan yang akan masuk untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat asalnya hingga dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," pungkasnya.