Pemkot Bandar Lampung segera terapkan buku pokok pemakaman

Sehingga, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tertib data dan mendukung penerapan Permendagri tersebut.

Ilustrasi makam. Foto: almasoem.sch.id

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerapan buku pokok pemakaman untuk mempermudah pendokumentasian kematian. Pasalnya, dokumen kematian memiliki fungsi strategis dalam mewujudkan kebijakan baru.

Wali kota yang akrab disapa Bunda ini mengatakan, pencatatan kematian juga dilandasi oleh Permendagri Nomor 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Sehingga, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tertib data dan mendukung penerapan Permendagri tersebut.

"Karena pencatatan nama pada dokumen kependudukan ini memiliki fungsi strategis dalam upaya pendataan, penertiban serta pencatatan penduduk yang akhir-akhir ini dirasakan semakin dinamis baik dari sisi pertumbuhan dan pertambahan karena fertilitas (kelahiran)," kata Eva Bunda saat sosialisasi Permendagri, Selasa (28/6).

Pada kesempatan tersebut, Bunda juga berkomitmen untuk terus berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan penertiban dokumen kependudukan.

"Kita pemerintah melalui Disdukcapil saat ini terus berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan penertiban dokumen kependudukan, yang dilaksanakan melalui pelayanan online," katanya.