close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ombudsman meminta 2 aturan daerah yang menghambat pelaksanaan smart city di Kota Surabaya, Jatim, diubah. Dokumentasi Ombudsman
icon caption
Ombudsman meminta 2 aturan daerah yang menghambat pelaksanaan smart city di Kota Surabaya, Jatim, diubah. Dokumentasi Ombudsman
Daerah
Kamis, 12 Oktober 2023 22:53

Ombudsman minta 2 aturan penghambat smart city Surabaya diubah

"Jika tidak direvisi, berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi."
swipe

Sejumlah pemerintahan daerah (pemda) di Indonesia mulai mengadopsi konsep kota cerdas (smart city) dalam kegiatan penyelenggaran pemerintahannya. Menurut Ombudsman, setidaknya ada tiga daerah yang menjadi rujukan (role model) penerapan smart city, yakni Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kendati begitu, dalam amatan Ombudsman, dua regulasi yang memberlakukan biaya retribusi tinggi berpotensi menghambat "Kota Pahlawan" menjadi smart city. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

"Pemko Surabaya harus segera merevisi Perda Kota Surabaya Nomor 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya Nomor 1/2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan. Pasalnya, ketentuan tersebut belum menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga jika tidak direvisi, berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi," ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam seminar "Pengelolaan Insfratruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik" di Narita Hotel, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (12/10).

Ia melanjutkan, Pemkot Surabaya bisa merujuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam merancang aturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). "Pemerintah menetapkan kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan PDRD, termasuk dapat menetapkan tarif PDRD yang berlaku secara nasional."

Dicontohkannya dengan ketentuan tentang sewa seluruh dan/atau sebagian lahan di permukaan maupun di bawah permukaan tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tidak berlaku terhadap hal yang berkaitan dengan fasilitas publik. Tujuannya, fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal dengan biaya yang efisien.

"Pemko Surabaya perlu mengevaluasi regulasi tersebut melalui Dinas PU Bina Marga terkait kebijakan mahalnya tarif retribusi pengelolaan gorong-gorong untuk lintasan kabel optik telekomunikasi," sarannya. "Dan pemko perlu melakukan sosialisasi publik dalam peningkatan kuantitas dan kualitas Kota Surabaya menuju smart city."

Hery juga meminta Pemkot Surabaya tidak menjadikan penataan kota sebagai dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerapan smart city lantaran hanya menguntungkan pemda, tetapi masyarakat dirugikan. "Model regulasi demikian itu mendorong munculnya biaya baru yang dapat menyebabkan meningkatnya biaya pelayanan publik yang makin tinggi," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, smart city diterapkan dengan mengintegrasikan teknologi, infratruktur, dan partisipasi masyarakat guna menciptakan kota yang lebih efektif, efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Dengan demikian, konsep smart city mendesak untuk diterapkan dalam menghadapi dinamika masyarakat perkotaan yang kian kompleks.

"Smart city tidak hanya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kota, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, seperti peningkatan pelayanan publik, penghematan sumber daya, dan perlindungan lingkungan. Oleh sebab itu, perlu didorong dalam penerapan smart city," tuturnya.

Ada beberapa indikator dalam menerapkan smart city, seperti smart living dan enviroment, smart transportation, smart economy, serta smart government dan people. Jika indikator tersebut diraih, kualitas tata kota dan pelayanan publik yang baik dan efesien bisa dinikmati masyarakat. 

"Urgensi dari pengembangan smart city adalah smart government yang mampu memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik," terangnya.

Untuk memaksimalkan potensi smart city, Hery berpandangan, diperlukan partisipasi aktif berbagai pihak. Dengan demikian, pemerintah sebagai regulator bisa menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan smart city dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan memfasilitasi implementasi teknologi informasi dan komunikasi.

"Harus ada kolaborasi dari berbagai elemen supaya smart city dapat tercipta dengan baik melalui regulasi dan ekosistem yang mendukung pengembangan smart city," katanya.

Pada kesempatan sama, anggota DPR, Rahmat Muhajirin, menyampaikan, adanya temuan kebijakan terkait tarif sewa penggunaan jalan yang memberatkan pelaku usaha harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, kebijakan Pemkot Surabaya itu bertentangan dengan UU dan dapat menghambat pelayanan publik. 

"Kebijakan Pemda Surabaya Nomor 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya Nomor 1/2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan sudah keluar dari syarat pembuatan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia menilai, ketidakharmonisan antarregulasi tersebut memberatkan warga. "Tidak boleh ada konsideran menimbang-mengingat yang merugikan masyarakat kakrena hal ini dapat memperhambat pelayanan publik."

Kegiatan turut dihadiri Kadis Infokom Pemkot Surabaya, Ira Narulita; Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Mutaqien; Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya, Lilik Arijanto; Ketua Umum Apjatel, Jeri Mangasas; dan Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama V Ombudsman, Saputra Malik.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan