Pemkot Metro batasi jam operasional rumah makan

Pembatasan ini menyusul pemberlakuan PPKM level 2 Covid-19.

Ilustrasi rumah makan. Sumber Foto: indonesia.go.id

Jam operasional tempat hiburan dan rumah makan di Kota Metro dibatasi hingga pukul 21.00 WIB selama Ramadan. Pembatasan ini menyusul pemberlakuan PPKM level 2 Covid-19.

"Kita ini masih mengikuti PPKM level 2. Nah, disitu kan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Maka akan kita terapkan," ujar Sekretaris Daerah, Bangkit Haryo Utomo, dalam keterangannya, Senin (4/4).

Bangkit menjelaskan pihaknya akan mulai melakukan razia rutin  untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.

"Tapi kita tiap malam Senin akan melakukan kunjungan," imbuhnya.

Sehingga ia meminta masyarakat serta pelaku usaha tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan merasa aman dan nyaman.