Baru diresmikan, Pemprov Jabar tutup sementara Masjid Raya Al Jabbar

Masjid yang baru diresmikan 30 Desember 2022 lalu sedang dalam pemeliharaan karpet.

Masjid Raya Al Jabbar (Foto: jabarprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup sementara Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung untuk umum mulai Senin 2 Januari – Sabtu 7 Januari 2023 mendatang. Masjid yang baru diresmikan 30 Desember 2022 lalu sedang dalam pemeliharaan karpet.

“Kami mohon maaf atas kondisi ini, semua ini untuk kenyamanan warga dan pengunjung,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, Bambang Tirtoyuliono, Senin (2/1).

Bambang menjelaskan, meski ditutup untuk umum, ada waktu-waktu tertentu jemaah bisa beribadah di Masjid Raya Al Jabbar. Ia merinci waktu bagi warga yang tidak diperbolehkan masuk yakni pukul 08:00 – 11:00 WIB, pukul 13:00 – 15:00 WIB, dan pukul 22:00 – 03:00 WIB.

Menurut Bambang, usai peresmian warga antusias berdatangan ke Masjid Raya Al Jabbar, bahkan warga berdatangan dari luar Jabar.

"Ini membuktikan Masjid Al Jabbar tak hanya sebagai ikon Jabar, tapi sudah menjadi kebanggaan Indonesia dan kini sudah menjadi wisata religius utama di Kota Bandung," tuturnya.