sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag akan permudah izin pendirian rumah ibadah

"Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 24 Agst 2023 08:02 WIB
Kemenag akan permudah izin pendirian rumah ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan regulasi tentang pendirian rumah ibadah. Dalam draf itu, perizinan pendirian tempat ibadah disederhanakan.

"Di peraturan baru yang kami usulkan kepada presiden, bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama. Sebelumnya, rekomendasi tersebut melibatkan Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB). Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/8).

Lebih jauh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta maaf kepada umat kristiani jika ada masih kesulitan membangun rumah ibadah di beberapa daerah. Padahal, ia mengakui, kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari RI. 

"Untuk itu, umat kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat. Sebab, dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," tuturnya di depan ribuan peserta Sidang Sinode GBI di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (23/8).

Sponsored

Yaqut melanjutkan, di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia disatukan rasa persaudaraan yang dibalut kebhinekaan.

"Saya muslim dan saya menyakini agama saya benar. Sebaliknya, umat kristiani juga menyakini agamanya yang benar. Namun, di saat yang sama, kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa, saya adalah saudara umat kristiani," bebernya.

"Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," imbuh Yaqut.

Berita Lainnya
×
tekid