Pemprov usul seluruh perusahaan di Kaltim setor pajak ke daerah

Pemprov Kaltim mengusulkan seluruh perusahaan yang berlokasi di Kaltim menyetor pajak ke daerah.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Muhammad Kurniawan (Foto: bpsdm.kaltimprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengusulkan seluruh perusahaan yang berlokasi di Kaltim menyetor pajak ke daerah. Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan mengatakan, seluruh perusahaan dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan penerimaan pajak yang masuk ke daerah.

“Ditambah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, diharapkan para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan, sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Kurniawan mewakili Gubernur Kaltim saat Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 di Samarinda, Kamis (24/3).

Kurniawan menjelaskan, saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat dengan ditandai komposisi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dari pendapatan transfer.

“Pada 2021 tercatat PAD Kaltim komposisinya terdiri dari 61 persen dan pendapatan transfer 39 persen,” jelasnya.

Menurut Kurniawan, pembagian dana bagi hasil (DBH) dinilai masih belum sesuai bagi Kaltim sebagai daerah penghasil tambang. Padahal, selama ini Kaltim menanggung dampak yang ditimbulkan dan juga membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan.