Satpol PP Pesawaran turunkan spanduk kampanye yang terpasang di fasilitas publik

Hal tersebut dilakukan karena APK dalam bentuk banner dan spanduk ini dipasang tidak sesuai dengan peraturan.

Satpol PP Pesawaran saat menurunkan spanduk kampanye Cak Imin. Foto: instagram @satpolppdamkarpesawaran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di fasilitas publik dan jalan-jalan protokol. Hal tersebut dilakukan karena APK dalam bentuk banner dan spanduk ini dipasang tidak sesuai dengan peraturan.

Kepala Satpol PP Pesawaran, Effendi mengatakan, penertiban APK merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung yang melarang APK pada sejumlah tempat, di antaranya jalur hijau, masjid, sekolah hingga taman.

"Ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang banner, seperti jalur hijau, Masjid, sekolah-sekolah, taman dan beberapa lokasi lainnya," kata Effendi di sela-sela penertiban, Senin (13/6).

Effendi menambahkan, penertiban ini juga untuk memperindah wilayah Pesawaran. Jangan sampai, APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai aturan malah membuat pemandangan buruk. Meski begitu, pihaknya hanya menurunkan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai saja.

"Ini salah satu langkah kita agar menertibkan dan memperindah lokasi kita, kalau banner itu tidak melanggar aturan, tentunya tidak akan kita turunkan, yang kita turunkan hanya yang melanggar saja," lanjutnya.