Tunggak bayar listrik, Satpol PP Makassar segel 70 kios di Kanrerong

"Rencananya 120 cuma sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," kata Iqbal.

Ilustrasi penyegelan kios. (Foto: unsplash.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel 70 los atau kios milik pedagang di kawasan Kanrerong, karena tidak membayar biaya listrik, Senin (10/1).

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, mengatakan penyegelan itu berdasarkan permintaan Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UKM) Kota Makassar. Ia menjelaskan para pedagang dinilai melanggar Perwali tentang pembayaran iuran listrik.

"Rencananya 120 cuma sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus," kata Iqbal.

Ia juga menyarankan para pedagang untuk bertanya kepada Diskop UKM apabila tidak mengetahui pembayaran iuran listrik tersebut.

"Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi di Dinas Koperasi," katanya.