Urgensi keberadaan Lembaga Adat Betawi di dalam UU Kekhususan Jakarta

MAPKB tengah mempersiapkan kongres adat sebagai forum pembentukan Lembaga Adat Betawi, 9-10 Juni 2023.

Urgensi keberadaan Lembaga Adat Betawi di dalam UU Kekhususan Jakarta. Istimewa

Pemerintah didesak memuat lembaga adat Betawi dalam melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta. Sebab, upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan dinilai mesti memiliki payung hukum sehingga lebih kuat.

Dosen Antropologi Universitas Indonesia (UI), Yasmine Z. Shahab, menyampaikan, Lembaga Adat Betawi merupakan rekonstruksi sosial bagi warga Betawi. Menurutnya, diperlukan kesiapan masyarakat agar lembaga adat menjadi wadah persatuan komunitas.

“Setidaknya ada dua faktor. Pertama, aktor, yaitu tokoh. Siapa yang akan dijadikan tokohnya? Kalau di Betawi tokohnya, ya, ulama, tetapi dengan perkembangan zaman, tokoh-tokoh adat harus melibatkan berbagai tokoh, seperti praktisi, akademisi, dan tokoh lain,” tuturnya dalam FGD bertema “Peluang dan Tantangan Lembaga Adat Betawi di Tengah Revisi UU 29/2007” di Kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta, pada Selasa (6/6).

“Kedua, sistem yang dibangun. Lembaga adat akan menjadi kekuatan soaial politik ketika sistem yang akan dibangun tertata dengan baik,” sambungnya dalam keterangannya.

FGD diadakan Pusat Studi Betawi UIA dan Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi (PP KMB). Selain Yasmine, kegiatan ini mengundang Ketua SC Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB), Zainudin; tokoh Betawi sekaligus hakim militer MA, Brigjen Marwan Suliandi; Kaprodi Magister Ilmu Politik UMJ, Lusi Andriyani, dan Ketua Umum PP KMB, Ihsan Wildan. Selain itu, Ketua MAPKB, Marullah Matali, sebagai Keynote Speaker, dan anggota DPD RI asal Jakarta, Dailami Firdaus, memberikan sambutan.