Pemprov Kaltim pastikan usaha perkebunan perhatikan isu lingkungan

Kebijakan usaha ramah lingkungan bertujuan untuk membangun kawasan perkebunan berkelanjutan.

Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad (Foto: diskominfo.kaltimprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan pengelolaan sektor usaha perkebunan tetap memperhatikan isu-isu lingkungan terutama dalam komitmen melindungi area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, kebijakan usaha ramah lingkungan bertujuan untuk membangun kawasan perkebunan berkelanjutan.

Ujang menjelaskan, komitmen perlindungan ANKT berangkat dari kesadaran Pemprov Kaltim dalam memenuhi memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis sektor perkebunan dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.

“Jadi perhatian kita pada isu lingkungan hidup ini, bukan karena tekanan atau keinginan pihak luar. Tapi memang kesadaran kita bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan,” kata Ujang, dikutip Kamis (13/10).

Menurut Ujang, perlindungan ANKT atau hutan primer diwujudkan dengan mendeklarasikan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017. Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha.

Ujang menambahkan, komitmen perlindungan ANKT juga dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kebijakan tersebut mengatur pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.