Hadi menegaskan, pembayaran zakat khususnya zakat mal secara hukum islam harus dilakukan jika sudah memenuhi syarat.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi, mendorong aparatur sipil negara (ASN) khususnya pejabat eselon II, III, dan IV membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya imbau eselon II, III dan IV mulai bulan ini dianjurkan membayar zakat profesinya kepada Badan Amil Zakat dan saya akan kontrol setiap bulannya yang tidak, tidak apa di tempat lain," kata Hadi saat menghadiri acara Kalimantan Timur Berzakat, Senin (18/4).
Hadi menegaskan, pembayaran zakat khususnya zakat mal secara hukum islam harus dilakukan jika sudah memenuhi syarat. Berdasarkan keputusan Baznas 2021, perhitungan zakat mal yakni memiliki harta 85 gram emas dalam setahun atau Rp79.738.000,-.
"Yang ingin hidupnya berkah jangan berhenti dikewajibannya saja, oleh karena itu zakat fitrah dan zakat mal itu fungsinya kewajiban,” tegasnya.
Menurut Hadi, jika sudah memenuhi syarat, sebaiknya segera membayar zakat mal sebesar 2,5 persen untuk dialokasikan bagi masyarakat yang membutuhkan.