Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Dinas Perdagangan (Disdag) ikut mengawasi penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi agar tepat.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Dinas Perdagangan (Disdag) ikut mengawasi penyaluran gas elpiji 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran. Taufan mengatakan, upaya ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pengawasan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan gas elpiji 3 kg.
"Kami instruksikan Dinas Perdagangan Parepare untuk terlibat aktif melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi sebagaimana dimaksud serta harus dipastikan penyalurannya tepat sasaran," tegasnya, Senin (25/4).
Taufan mendorong Disdag berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Kementerian ESDM dalam mengawasi penyaluran serta penggunaan elpiji 3 kg tersebut.
Sebagai informasi, larangan konsumen elpiji 3 kg bersubsidi yang dimaksud Direktorat Jendral Minyak dan Gas, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las.