sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan gas melon diharapkan tak susahkan masyarakat

"Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 29 Agst 2023 13:31 WIB
Pembatasan gas melon diharapkan tak susahkan masyarakat

Masyarakat umum tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon secara bebas mulai 1 Januari 2024. Sebab, akan dibatasi hanya bagi kelompok berhak yang telah terdata dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Anggota Komisi VI DPR, Khilmi, mendukung kebijakan tersebut. Sebab, dinilai sebagai transformasi yang positif.

Namun demikian, diharapkan dilakukan pendataan dengan cermat. Dengan begitu, tidak menyusahkan masyarakat yang akan membeli gas melon.

"Ya, ini pendataan dari BPS (Badan Pusat Statistik) juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya 2, padahal kebutuhannya 5. Nanti ada akan terjadinya gejolak," katanya.

Jika pendataannya tidak tepat, politikus Partai Gerindra itu khawatir terjadi problem dalam pelaksanaan kebijakan ini. Melansir laman DPR, Khilmi mencontohkannya dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kayak kasus pupuk [bersubsidi], kebutuhannya besar. [Namun] pemerintah, cuma Kementan (Kementerian Pertanian) memberi subsidi yang sangat kecil dan ini banyak 'petani yang usil'. Akhirnya, ramai karena selain tidak ada air, tidak ada pupuk," tuturnya.

Pembatasan pembelian LPG 3 kg bersubsidi diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 38/2019 jo. Perpres 71/2021. Berdasarkan aturan tersebut, gas bersubsidi hanya dapat dibeli kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan yang memiliki kapal berukuran maksimal 5 gros ton (GT), dan petani yang luas lahannya paling luas 0,5 ha.

Kelompok yang berhak pun bakal dibatasi volume pembeliannya. Namun, tidak dijelaskan dalam aturan itu.

Sponsored

Untuk melaksanakan kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) melakukan pendaftaran sejak Maret-Desember 2023. Hasilnya lalu divalidasi dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) dan dikombinasikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Lainnya
×
tekid