Terkait pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Malaysia buru dua perempuan WNI

Kim Jong-nam tewas akibat racun saraf VX pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Siti Aisyah, WNI yang diadili atas pembunuhan Kim Jong-nam, dikawal saat menjalani proses peradilan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS/Lai Seng Sin

Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan warga negara Indonesia untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Keduanya perempuan yang dimaksud adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Namun, hingga kini kedua saksi tersebut tidak dapat dihubungi.

"Pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Terakhir diketahui beralamat di Hotel Flamingo, Ampang. Namun tidak dapat dihubungi," ujar Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Fadzil tidak menjelaskan keterkaitan kedua saksi tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Dia mengimbau agar siapapun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy dapat segera menghubungi kepolisian Malaysia.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa kedua WNI itu berada di kamar 346 Hotel Flamingo saat Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, ditangkap pada 16 Februari 2017 atau tiga hari setelah kakak tiri Kim Jong-un itu tewas.