Peru batalkan pengampunan bagi eks presiden Alberto Fujimori

Di Peru, sebagian menganggap Fujimori sebagai diktator korup, sementara kalangan lain melihatnya sebagai pahlawan.

Ilustrasi / Pixabay

Mahkamah Agung Peru pada Rabu (3/10) membatalkan pengampunan terhadap Alberto Fujimori dan memerintahkan agar mantan presiden otoriter itu ditangkap dan dikembalikan ke penjara.

Putusan Hakim Mahkamah Agung Hugo Nunez pada Rabu itu menandai pencabutan kemujuran bagi Fujimori, seorang insinyur pertanian yang muncul menjadi presiden pada 1990. Sepuluh tahun kemudian, Fujimori mengundurkan diri dengan mengirimkan faks dari tanah air orang tuanya, Jepang, di tengah tuduhan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dikenakan terhadapnya.

Pengacara Fujimori, Miguel Perez, segera mengajukan banding dan meminta agar perintah penahanan ditangguhkan. Perez berargumentasi bahwa Fujimori mengalami masalah jantung sehingga berisiko jika dia dikembalikan ke penjara.

Melalui telepon, Perez mengatakan bahwa proses putusan banding akan memakan waktu berminggu-minggu.

Fujimori beberapa kali dirawat di rumah sakit dalam beberapa tahun belakangan ini.