4 WN Turki dan 1 WN Australia dideportasi dari Indonesia, ini alasannya

Para WNA tersebut datang dengan bebas visa kunjungan dan mendarat pertama kali di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada 27 Agustus 2018.

Ilustrasi/Pixabay

Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mendeportasi 5 orang WNA terdiri dari 4 WNA Turki dan 1 WN Australia yang melakukan syuting sinetron di Dusun Parangmaklengu Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Kelima WNA tersebut dipergoki anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Gowa sedang mengambil gambar pada Rabu (18/10). Kegiatan mereka didampingi seorang WNI yang mengaku adalah wartawan sebuah media televisi nasional yang bertugas sebagai pemandu perjalanan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar Noer Putra Bahagia mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawaruka mengatakan, "berdasarkan laporan Timpora Gowa, selanjutnya petugas Imigrasi datang ke lokasi untuk meminta keterangan dan memeriksa dokumen keimigrasian dari kelima WNA tersebut."

Awalnya kelima WNA itu mengaku hanya mengambil gambar untuk dokumentasi wisata, namun kecurigaan petugas cukup beralasan karena peralatan yang dibawa terbilang lengkap dan profesional.

"Mereka membawa kamera profesional, lighting, dan peralatan lainnya. Setelah diperiksa mereka mengaku memang benar melakukan syuting sinetron untuk ditayangkan di negaranya," ungkap Noer seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Jumat (19/10).