130 negara sepakati pajak minimum global perusahaan multinasional

Langkah ini ntuk menghindari perusahaan global raksasa mengalihkan keuntungannya ke negara-negara dengan tarif rendah.

Logo OECD. AP Photo/Francois

Sebanyak 130 negara telah mendukung pajak minimum global sebagai bagian dari upaya dunia mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif yang rendah.

Perjanjian yang diumumkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Kamis (1/7) itu juga menetapkan pengenaan pajak bagi sejumlah perusahaan global raksasa di banyak negara, yang mana mereka memperoleh keuntungan melalui bisnis daring.

Perjanjian tersebut mengikuti proposal Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, untuk ketentuan tarif yang setidaknya 15%. Angka ini merupakan inisiatif yang mendorong pembicaraan menuju pemenuhan tenggat waktu kesepakatan pada pertengahan 2021.

Kesepakatan tersebut akan dibahas negara-negara G20 pada pertemuan akhir tahun ini dengan harapan menyelesaikan perinciannya pada Oktober dan mengimplementasikannya pada 2023.

Berdasarkan kesepakatan ini pula, negara-negara dapat mengenakan pajak atas pendapatan asing perusahaannya jika tidak dikenai pajak melalui anak perusahaannya di negara lain. Hal itu tentunya akan menghilangkan insentif untuk memakai skema akuntansi dan hukum dalam mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif rendah lantaran benefit keuntungan akan dikenakan pajak di dalam negeri.