6 WNI korban tindak pidana TPPO di Thailand dipulangkan ke RI

Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022, atas tuduhan illegal entry di Chiang Rai, Thailand.

Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8/2023). Foto Kemlu

Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8).

"KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan ini. Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok," kata Kemlu dalam keterangan resminya, Kamis (10/8).

Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022, atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pascadilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.