Afrika Selatan revisi aturan soal karantina Covid-19

Setiap orang tanpa gejala yang pernah kontak dengan kasus positif wajib melakukan karantina selama 7 hari.

Ilustrasi karantina di tengah pandemi Covid-19. Pixabay

Pemerintah Afrika Selatan merevisi aturan tentang karantina bagi orang-orang yang terindikasi terpapar Covid-19. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya penularan varian Omicron di wilayahnya.

Sebelumnya, orang tanpa gejala yang pernah berkontak dengan kasus positif tidak wajib melakukan isolasi dan uji laboratorium. Namun, mereka kini diwajibkan melakukan sebaliknya dengan memantau kondisi kesehatan selama tujuh hari dan dilarang mengikuti pertemuan besar.

Selain itu, berdasarkan laporan Reuters pada Rabu (29/12), hanya orang-orang yang menunjukkan gejala yang perlu diuji. Adapun yang memiliki gejala ringan harus mengisolasi diri selama delapan hari dan menjadi 10 hari jika mengalami gejala berat.

Pemerintah pun menyetop semua fasilitas karantina di luar rumah. Kemudian, bakal membatalkan pelacakan kontak selain skenario tertentu, seperti penularan dalam klaster.

Revisi aturan tersebut dilakukan dengan beberapa faktor ilmiah, termasuk meningkatnya imunitas sebagian besar orang yang telah divaksin dengan minimal satu dosis. Fakta ini berkontribusi pada menurunnya okupansi rumah sakit dan tingginya tingkat pemulihan.