Impor radio ilegal, dan langgar aturan Covid, Aung San Suu Kyi divonis 4 tahun penjara

Aung San Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan oleh junta militer.

Aung San Suu Kyi. foto Facebook

Pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan mengimpor radio dua arah (handy-talkie) secara ilegal dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Hukuman empat tahun ini adalah akumulasi setelah pengadilan Naypyitaw menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk tuduhan pelanggaran Undang-Undang Ekspor-Impor Myanmar karena mengimpor radio dua arah (handy-talkie) ditambah dua tahun karena melanggar hukum Manajemen Bencana Alam untuk pembatasan sosial Covid-19.

Seperti dilansir VOA, Selasa (11/1) total Suu Kyi bisa menghadapi hukuman penjara lebih dari 100 tahun jika terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan oleh junta militer terhadap dirinya sejak ia dan pemerintah sipilnya digulingkan Februari tahun lalu. Para pendukung HAM mengatakan, tuduhan-tuduhan itu bermaksud untuk mencegah Suu Kyi berperan lagi di politik.

Suu Kyi sebelumnya dijatuhi hukuman bulan lalu karena tuduhan menghasut kerusuhan publik dan tuduhan terpisah atas pelanggaran pembatasan Covid-19 ketika berkampanye selama pemilu parlemen tahun lalu. Awalnya ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, tetapi pemimpin junta Jenderal Min Aung Hlaing memotongnya menjadi dua tahun.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi memenangkan pemilu November 2020 dengan kemenangan telak atas Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan yang didukung militer. Junta militer menyebutkan adanya kecurangan pemilu yang meluas sebagai alasan untuk menggulingkan pemerintah sipil dan membatalkan hasil pemilu. Komisi Pemilihan Sipil membantah tuduhan itu sebelum komisi itu dibubarkan.