Bepergian ke Yangon, 30 warga Rohingya ditangkap

Warga Rohingya yang ditahan disebut berusaha pergi ke Malaysia.

Ilustrasi / Pixabay

Sejumlah pihak menyerukan agar Myanmar membebaskan 30 warga Rohingya yang ditangkap pada September saat bepergian dari Rakhine State ke Yangon.

Sebanyak 21 warga Rohingya terancam menghadapi hukuman dua tahun penjara di bawah UU Registrasi Penduduk yang menetapkan bahwa warga negara harus memiliki kartu registrasi untuk membuktikan identitas mereka. Sementara itu, sembilan anak yang tergabung dalam kelompok itu dikirim ke penjara anak-anak.

UU tersebut telah digunakan terhadap warga Rohingya, yang secara resmi tidak memiliki kewarganegaraan karena tidak diakui oleh pemerintah Myanmar.

Pihak berwenang mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa warga Rohingya tersebut berusaha pergi ke Malaysia. Mereka diduga membayar pedagang manusia antara US$330-464 untuk membawa mereka ke Yangon, di mana mereka berharap mendapatkan tumpangan untuk keluar dari Myanmar.

"Sungguh sebuah ironi bahwa para warga Rohingya yang sebelumnya ditahan di Rakhine State kini dikurung di penjara di Negara Bagian Pathein," kata Direktur Eksekutf Human Rights Watch (HRW) Brad Adams pada Selasa (8/10). "Tiga puluh pria, wanita dan anak-anak itu dihukum hanya karena mencari pelarian dari kebrutalan sehari-hari yang mereka alami selama bertahun-tahun."