Besok, penerbangan dari Indonesia dilarang masuk Hong Kong

Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia sebagai negara extremely high risk kategori A1 Covid-19.

Ilustrasi pesawat take off/Pixabay

Pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia sebagai negara (extremely high risk) kategori A1 Covid-19. Untuk itu, negara tersebut memutuskan untuk melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia memasuki Hong Kong mulai besok.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," bunyi keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kamis (24/6/2021).

Kemlu melanjutkan, kebijakan ini juga diterapkan kepada negara-negara dengan kategori A1 terlebih dahulu, yakni Filipina, India, Nepal dan Pakistan. "Kebijakan ini ditempuh pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia," lanjut Kemlu.

Meski demikian, kebijakan pemerintah Hong Kong ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

"Khusus bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.