DPR AS loloskan RUU prodemonstran Hong Kong

Donald Trump diperkirakan akan mendukung RUU tersebut.

Pengunjuk rasa melemparkan sejumlah benda ke arah barikade buatan dari kursi untuk dibakar di tangga kampus PolyU di Hong Kong, China, Senin (18/11). ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi

DPR Amerika Serikat pada Rabu (20/11) meloloskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong sekaligus mengirim peringatan ke China soal HAM. Presiden Donald Trump diperkirakan akan mengesahkan keduanya menjadi UU di tengah ketidakpastian pembicaraan perdagangan dengan Beijing.

Setelah meloloskan Hong Kong Human Rights and Democracy Act, DPR mengirim RUU yang juga telah disetujui di Senat pada Selasa (19/11) itu ke Gedung Putih.

Langkah yang membuat berang Tiongkok itu akan meminta Kementerian Luar Negeri AS dalam satu tahun sekali menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat dalam pertimbangan perdagangan khusus dengan AS, yang membantu menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia.

RUU tersebut juga akan memberi sanksi terhadap para pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Ada pun RUU yang satunya melarang ekspor amunisi pengontrol massa, termasuk gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata setrum ke polisi Hong Kong