sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR AS loloskan RUU prodemonstran Hong Kong

Donald Trump diperkirakan akan mendukung RUU tersebut.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 21 Nov 2019 09:00 WIB
DPR AS loloskan RUU prodemonstran Hong Kong

DPR Amerika Serikat pada Rabu (20/11) meloloskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong sekaligus mengirim peringatan ke China soal HAM. Presiden Donald Trump diperkirakan akan mengesahkan keduanya menjadi UU di tengah ketidakpastian pembicaraan perdagangan dengan Beijing.

Setelah meloloskan Hong Kong Human Rights and Democracy Act, DPR mengirim RUU yang juga telah disetujui di Senat pada Selasa (19/11) itu ke Gedung Putih.

Langkah yang membuat berang Tiongkok itu akan meminta Kementerian Luar Negeri AS dalam satu tahun sekali menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk memenuhi syarat dalam pertimbangan perdagangan khusus dengan AS, yang membantu menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia.

RUU tersebut juga akan memberi sanksi terhadap para pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong.

Ada pun RUU yang satunya melarang ekspor amunisi pengontrol massa, termasuk gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan senjata setrum ke polisi Hong Kong

Demonstrasi Hong Kong telah berlangsung kurang lebih lima bulan. Para pengunjuk rasa marah atas apa yang mereka pandang sebagai campur tangan China dalam kebebasan yang dijanjikan pada Hong Kong ketika Inggris mengembalikan kota itu ke Tingkok pada 1997.

Senator Partai Republik Marco Rubio adalah sponsor utama RUU yang disahkan Senat. Selain itu ada pula Senator Jim Risch yang juga Republikan dan Senator Bob Menendez dan Ben Cardin yang berasal dari Demokrat.

Presiden Trump memiliki waktu 10 hari, tidak termasuk hari Minggu, untuk menandatangani RUU tersebut, kecuali dia menggunakan hak vetonya. Seseorang yang mengetahui isu ini mengatakan, Trump akan menekennya.

Sponsored

Namun, jika Trump menolak menandatanganinya maka dibutuhkan dua pertiga anggota Senat dan DPR untuk mengesampingkan veto.

Di Beijing pada Rabu, China mengutuk RUU tersebut dan bersumpah akan mengambil tindakan balasan yang kuat demi menjaga kedaulatan dan keamanannya.

Kementerian Luar Negeri China sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menolak tegas RUU tersebut dan mendesak agar itu tidak disahkan. Beijing menegaskan pengesahan RUU hanya akan membahayakan kepentingan China, AS dan relasi kedua negara.

Pada Kamis (21/11), surat kabar utama Partai Komunis China, People's Daily mendesak AS untuk mengendalikan "kuda di tepi jurang" dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China.

"Jika pihak AS dengan keras berpegang teguh pada jalannya, pihak China pasti akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan balas dendam dan semua konsekuensi akan ditanggung oleh Amerika Serikat," tulis People's Daily dalam editorialnya.

Sumber : Reuters

Berita Lainnya
×
tekid