Hong Kong tangkap 117 orang di bawah UU Keamanan Nasional

Otoritas menuntut lebih dari 60 orang yang sebagian besar merupakan politikus, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa prodemokrasi.

Polisi antihuru-hara siaga dalam protes antipemerintah di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Reuters/Tyrone Siu.

Pihak berwenang Hong Kong telah menangkap 117 orang di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan satu tahun lalu.

Otoritas menuntut lebih dari 60 orang yang sebagian besar merupakan politikus, aktivis, jurnalis, dan mahasiswa prodemokrasi.

Pada 30 Juni 2020, Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong setelah protes prodemokrasi yang berlangsung selama berbulan-bulan. UU tersebut menghukum tindakan yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

UU Keamanan Nasional mulai berlaku segera setelah diresmikan, tepat sebelum tengah malam menjelang peringatan 1 Juli kembalinya bekas jajahan Inggris ke pemerintahan China pada 1997.

Para kritikus undang-undang tersebut, termasuk beberapa negara Barat dan kelompok hak asasi manusia, menilai bahwa UU itu telah digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat.