Indonesia respons politisasi isu Papua oleh Vanuatu

Vanuatu dan Kepulauan Solomon mengangkat isu dugaan pelanggaran HAM di Papua ke Dewan HAM PBB di Jenewa.

Suasana Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (2/9). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa yang dipimpin oleh Hassan Kleib menggunakan hak jawab (Right of Reply) untuk merespons pernyataan Vanuatu yang mempolitisasi isu Papua dan Papua Barat dalam perdebatan umum agenda 4 Sidang ke-42 Dewan HAM PBB pada 17 September 2019.

Hak tersebut diambil sebagai tanggapan atas pernyataan yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon.

Delegasi Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik bagi penegasan para pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Komunike Konferensi Tingkat Tinggi Pacific Island Forum (PIF) pada Agustus 2019.

Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.