Inggris, Pakistan, dan Bangladesh: Pemukiman Yahudi Israel ilegal

Pada Senin (18/11), AS mengubah kebijakannya yang sebelumnya menyebut pemukiman Yahudi tidak konsisten dengan hukum internasional.

Warga Palestina melarikan dari dari gas air mata saat protes atas pemukiman Yahudi dekat Hebron, Tepi Barat, Jumat (15/11). ANTARA FOTO/REUTERS/Mussa Qawasma

Kementerian Luar Negeri Inggris menegaskan kembali posisi negaranya setelah Amerika Serikat pada Senin (18/11) secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Langkah pemerintahan Donald Trump tersebut telah membalikkan kebijakan AS selama empat dekade. Pendapat hukum Kementerian Luar Negeri AS pada 1978 menyatakan bahwa pemukiman Yahudi tidak konsisten dengan hukum internasional. 

"Posisi Inggris soal pemukiman jelas, itu ilegal menurut hukum internasional, menghadirkan penghalang bagi perdamaian dan mengancam kelangsungan solusi dua negara. Kami mendesak Israel untuk menghentikan ekspansi pemukimannya yang kontraproduktif," sebut Kementerian Luar Negeri Inggris dalam pernyataannya.

Pakistan dan Bangladesh juga telah menyatakan menolak kegiatan pemukiman Israel di Tepi Barat dan menegaskan kembali dukungan mereka bagi Palestina sebagai respons atas perubahan kebijakan AS.

"Posisi Pakistan mengenai pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki tetap tidak berubah sejalan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama resolusi 465 (1980), 1860 (2009) dan yang terbaru 2334 yang diadopsi pada Desember 2016," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Mohammad Faisal.