Kemlu kembali pulangkan 9 WNI korban TPPO dari Myanmar

Keberhasilan pembebasan tersebut dimulai ketika KBRI Yangon terima pengaduan dari sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata.

Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Pol. Surachate Hakparn, menyerahkan para korban kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono. Foto Kemlu

Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) dari sebuah perusahaan di wilayah konflik di Myanmar.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri menyebutkan, kolaborasi antara KBRI Bangkok, KBRI Yangon, Pemerintah Thailand, dan International Organization for Migration (IOM) menjadi kunci kesuksesan pembebasan ini (26/6).

Keberhasilan pembebasan tersebut dimulai ketika KBRI Yangon menerima pengaduan dari sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, KBRI berhasil memindahkan para WNI ke wilayah Maesot, Thailand, dengan bantuan perusahaan tempat mereka bekerja.

Berbekal laporan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok meminta bantuan pemerintah Thailand untuk memberikan perlindungan dan mengidentifikasi para korban TPPO. Melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM), proses identifikasi dilakukan dengan mendampingi para WNI selama proses wawancara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ke-9 WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO.

Sebagai langkah lanjutan, para korban TPPO ditempatkan di rumah penampungan sementara yang disediakan oleh Pemerintah Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan resmi dilakukan di Bandara Suvarnabhumi Bangkok, di mana Pemerintah Thailand yang diwakili oleh Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Pol. Surachate Hakparn, menyerahkan para korban kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono.